Sebanyak 10 kepala daerah di Riau dinyatakan bersalah setelah menyatakan dukungan kepada Calon Presiden (Calon Presiden) Joko Widodo (Jokowi). Mereka juga secara resmi mendapat sanksi berupa teguran.
Sebuah surat peringatan kepada 10 kepala daerah ditandatangani oleh Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. "Itu dua hari lalu. Isinya, yang utama bukan menggunakan aset daerah," kata Wan Thamrin di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/2).
Surat teguran didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 700/9719 / OTDA tanggal 12 Desember 2018. Selanjutnya, surat teguran dikirim ke 8 bupati dan 2 walikota.
Sepuluh kepala daerah yang dinyatakan bersalah adalah Bupati Siak dan Gubernur Riau memilih H Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Bupati Bengkalis Amril Mukimin. Kemudian Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Walikota Pekanbaru Firdaus dan Walikota Dumai Zulkifli As.
"Intinya bukan untuk mengulanginya, sesuai instruksi. Jadi kami menerjemahkan surat itu. Itu sudah ditandatangani. Sudah termasuk Bupati Siak," kata Wan Thamrin.
Sementara itu, Bupati Kampar Aziz Zaenal, yang juga dinyatakan bersalah mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, kini telah meninggal. Dia meninggal pada Kamis (27/12). "Almarhum tidak, dia memiliki ingatannya sendiri," kenang Wan.
Sebelumnya, Departemen Dalam Negeri memutuskan bahwa 10 kepala daerah di Riau dinyatakan bersalah mendukung Jokowi. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/02/01/2019/dukung-jokowi-10-kepala-daerah-disanksi
Sebuah surat peringatan kepada 10 kepala daerah ditandatangani oleh Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim. "Itu dua hari lalu. Isinya, yang utama bukan menggunakan aset daerah," kata Wan Thamrin di Pekanbaru, Riau, Rabu (1/2).
Surat teguran didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 700/9719 / OTDA tanggal 12 Desember 2018. Selanjutnya, surat teguran dikirim ke 8 bupati dan 2 walikota.
Sepuluh kepala daerah yang dinyatakan bersalah adalah Bupati Siak dan Gubernur Riau memilih H Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, dan Bupati Bengkalis Amril Mukimin. Kemudian Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Walikota Pekanbaru Firdaus dan Walikota Dumai Zulkifli As.
"Intinya bukan untuk mengulanginya, sesuai instruksi. Jadi kami menerjemahkan surat itu. Itu sudah ditandatangani. Sudah termasuk Bupati Siak," kata Wan Thamrin.
Sementara itu, Bupati Kampar Aziz Zaenal, yang juga dinyatakan bersalah mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin, kini telah meninggal. Dia meninggal pada Kamis (27/12). "Almarhum tidak, dia memiliki ingatannya sendiri," kenang Wan.
Sebelumnya, Departemen Dalam Negeri memutuskan bahwa 10 kepala daerah di Riau dinyatakan bersalah mendukung Jokowi. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/02/01/2019/dukung-jokowi-10-kepala-daerah-disanksi