Makalah Pendidikan Pancasila Terbaru

Skripsi Pendidikan Pancasila Terbaru - Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.

Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju,adalah korupsi harus diberantas.

Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran.

A. Rumusan Masalah

Apakah pengertian dari korupsi?
Apa yang melatar belakangi terjadinya korupsi?
Apakah macam-macam dari korupsi?
Apakah dampak dari korupsi?
Apa yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?


B. Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian korupsi.

Untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi.
Untuk mengetahui macam-macam dari korupsi.
Untuk mengetahui dampak adanya korupsi.
Untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
PEMBAHASAN

 2.1  Pengertian korupsi

Menurut Mohtar Mas’oed (1994), Mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal suatu jabatan publik karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri, keluarga dekat atau klik. Tindak korupsi umumnya merupakan transaksi dua pihak, yaitu pihak yang menduduki jabatan publik dan pihak yang bertindak sebagai pribadi swasta. Tindakan yang disebut korupsi adalah transaksi dimana satu pihak memberikan sesuatu yang berharga (uang atau aset lain yang bersifat langgeng seperti hubungan keluarga atau persahabatan) untuk memperoleh imbalan berupa pengaruh atas keputusan-keputusan pemerintahan.

Menurut Alfiler (1986), Secara khusus merumuskan apa yang disebut sebagai korupsi birokrasi (bureaucratic corruption) sebagai suatu perilaku yang dirancang yang sesungguhnya merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diharapkan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan imbalan material atau penghargaan lainnya.

Baca Juga : Skripsi Terbaru

Menurut Syed Husein Alatas (1986), Yang termasuk dalam pengertian korupsi adalah :

Apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seseorang dengan maksud mempengaruhinya agar memberi perhatian istimewa pada kepentingan-kepentingan si pemberi (disebut menyogok atau bribery)
Pemerasan, yakni permintaan pemberian atau hadiah dalam pelaksanaan tugas-tugas publik (graft)
Pejabat yang menggunakan dana publik bagi keuntungan mereka sendiri
Pengangkatan sanak saudara atau famili (nepotisme), teman-teman atau rekan politik (kronisme) pada jabatan-jabatan publik tanpa memandang jasa mereka maupun konsekuensinya pada kesejahteraan publik atau disebut nepotisme.
A Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya korupsi

Korupsi dapat terjadi karena beberapa faktor yang mempengaruhipelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor, adapun sebab-sebabnya, antara lain:

klasik 
Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya.

Kelemahan pengajaran dan etika.
Hal ini terkait dengan system pendidikan dan substansi   pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpadisertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.

Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah dari pada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang melakukan korupsi

Rendahnya pendidikan.
Masalah ini sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya ketrampilan, skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki. Karena pada kenyataannya, para koruptor rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill

Keinginan yang berlebihan tanpa disertai instropeksi diriatas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.

Hukum
Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati, seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman sepertiitulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.

Moderna
Rendahnya Sumber Daya Manusia. Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:

Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan
Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat manusia. komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
Macam-macam/jenis korupsi

Oleh syeid husein alatas jenis korupsi terdri dari:

Korupsi transaktif menunjukkan kepada adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan ini oleh kedua-duanya.
Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainya.
Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan diperoleh di masa yang akan datang
.4.  Korupsi perkerabatan atau nepotisme adalah penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam bentuk uang atau bentuk-bentuk lain, kepada mereka, secara bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
Korupsi otogenik yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang disebut “auto corruption” adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan pelakunya hanya seorang saja.
Korupsi dukungan. Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut uang  atau imbalan langsung dalam bentuk lain.
Tindakan-tindakan yang dilakukan adalah untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada. Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara bertahap. Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya, sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi,  kita terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus.

Dampak Korupsi

Dampak korupsi sangat berpengaruh bagi aspek kelangsungan dan pembangunan bangsa, diantaranya:

Bidang Kehidupan Dampak Korupsi
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi mempersulitdemokrasidan tata pemerintahanyang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangiakuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi disistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi dipemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayananmasyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi daripemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, danpejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saatyang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilaidemokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Pembangunan dan sumber-sumber ekonomi dikuasai orang yang berada di lingkaran kekuasaan.
Munculnya para pengusaha yang mengandalkan kebijakan pemerintah bukan berdasarkan kemandirian.
Rapuhnya dasar ekonomi nasional karena pertumbuhan ekonomi bukan didasarkan pada kondisi sebenarnya
Munculnya para konglomerat yang tidak memiliki basis ekonomi kerakyatan.
Munculnya spekulan ekonomi yang menjatuhkan ekonomi secara keseluruhan
Hilangnya nilai moralitas dalam berusaha, yakni diterapkannya sistem ekonomi kapitalis yang sangat merugikan pengusaha menengah dan kecil.
Terjadinya tindak pencucian uang
Bidang kesejahteraan negara
Korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancamanbesar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaanpemerintahsering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas.Satu contoh lagi adalah bagaimanapolitikusmembuat peraturan yangmelindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaankecil(SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikanpertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besarkepada kampanye pemilu mereka.
D.Cara memberantas korupsi

Strategi Preventif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah adanya korupsi.

Strategi Deduktif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.

Strategi Represif.
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.

Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif maupun secara represif antara lain :

Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.

Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.

Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.

Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan

Negara mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu: UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang enyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kesimpulan dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung didalamnya antara lain :

Memperkaya diri/orang lain secara melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Adanya oenyakahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
Menyuap PNS atau Penyelenggara Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 2001).
Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh karena itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk menyelamatkan keuangan Negara dari perilaku korupsi, sangatlah dituntu kepada para aparat penegak hokum lainnya untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepada para pelaku.selain itu juga diperlukan strategi  pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.

Penerapan sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk korupsi, anatara lain;

(1) menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,

(2) menaikkan moral pegawai tinggi, serta

(3) legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.

Baca Juga : Makalah Terbaru

PENUTUP

3.1 kesimpulan

Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yangsecara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang negarauntuk kepentingannya. Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnyapendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber dayamanusia, serta struktur ekonomi. Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis, yaitu Korupsi transaktif , Korupsi yang memeras  Korupsi investif , Korupsi perkerabatan, Korupsi defensif, Korupsi otogenik, Korupsi dukungan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya demokrasi, ekonomi, kesejahteraan negara.

3.1.1 Saran

Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil

Artikel Terkait