Batas Laporan Penerimaan Dana Kampanye 2 Hari Lagi, Jumlah Dana Kampaye Prabowo Cuma Segini

Tags

Batas waktu untuk melaporkan penerimaan dana kampanye hanya dua hari lagi, yaitu 2 Januari 2019. Jika peserta Pemilu tidak juga melaporkan hingga batas waktu, maka peserta pemilu dapat didiskualifikasi.

"Dalam hal peserta pemilu 2019 tidak menyerahkan laporan tentang sumbangan kampanye mereka hingga batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, para peserta pemilu akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu sesuai dengan level mereka," kata Ketua Presidium Jejaring Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam keterangan pers, Senin (31/12/2018).

Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 05 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu telah menetapkan bahwa semua peserta, baik partai politik, kandidat, kandidat DPD atau kandidat wakil presiden harus menyampaikan laporan tentang penerimaan sumbangan dana kampanye. Untuk lingkup DKI, semua peserta JDI mengingatkan KPU Provinsi DKI untuk segera memperingatkan pejabat partai politik dan tim kampanye mereka untuk melaporkan dana kampanye hingga 2 Januari 2019.


Pelaporan kontribusi dana kampanye penting, pertama sebagai upaya transparansi peserta pemilu. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa 2 Januari 2019, yang merupakan batasan masih dalam suasana tahun baru. Jangan biarkan itu menjadi alasan bagi peserta pemilu untuk tidak melaporkan dana mereka. Masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mengawasi dan melihat masalah ini.

"2 Januari 2019 adalah tanggal kritis, di mana saat itu masih dalam suasana liburan tahun baru dan awal waktu pada 2019, sehingga calon peserta pemilu 2019 tidak tepat waktu melaporkannya ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota dan menjadi alasan "untuk menunda laporan sumbangan dana kampanye," kata Dahliah.

Sumber : https://news.detik.com/berita/4364871/tak-lapor-dana-hingga-2-januari-peserta-pemilu-kena-diskualifikasi

Artikel Terkait